01
Kedatangan Pemohon ke Ruang Tata Usaha
Pemohon datang langsung ke ruang Tata Usaha (TU) MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 BANJAR pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan, atau dapat mengirimkan perwakilan resmi.
02
Penyerahan Dokumen Persyaratan
Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan sesuai ketentuan:
1
Jika Hadir Sendiri: Membawa Ijazah Asli dan salinan Fotokopi Ijazah yang akan dilegalisir (bersih, jelas, dan terbaca).
2
Jika Diwakilkan: Membawa Ijazah Asli, Fotokopi Ijazah, Surat Kuasa bermaterai, dan Surat SPTJM.
03
Verifikasi Dokumen oleh Petugas TU
Petugas Tata Usaha memeriksa dan memverifikasi keabsahan fisik Ijazah Asli dengan salinan fotokopi, serta mencocokkan data pada Buku Induk Siswa / Database Sekolah.
Estimasi Waktu
10-15 MENIT
Layanan Langsung
04
Pencatatan Permohonan di Buku Register
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas TU mencatat permohonan legalisir ke dalam Buku Register Pelayanan Legalisir Ijazah untuk penomoran dan arsip dokumentasi resmi.
05
Proses Legalisir Resmi
Dokumen salinan fotokopi ijazah dibubuhi cap/stempel resmi basah MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 BANJAR dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah atau pejabat yang berwenang.
Estimasi Waktu
1 HARI
Maksimal / Hari Kerja
06
Pengambilan Hasil Legalisir Sah
Pemohon atau perwakilan mengambil kembali Ijazah Asli beserta dokumen fotokopi yang telah selesai dilegalisir secara sah sesuai dengan jumlah permohonan yang diserahkan.
Membawa Ijazah Asli untuk verifikasi fisik.
Salinan Fotokopi Ijazah (kualitas cetak bersih & jelas).
Maksimal pengajuan disarankan 5 - 10 lembar per permohonan.
Jika diwakilkan: Wajib menyertakan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 & SPTJM.
| Senin - Kamis | 08.00 - 14.00 WITA |
| Jumat | 08.00 - 11.00 WITA |
| Sabtu - Minggu | Tutup / Libur |
| Hari Libur Nasional | Tutup / Libur |
Formulir Pengajuan Legalisir Online
Isi data permohonan untuk mendapatkan nomor registrasi resmiGenerator Surat Kuasa Legalisir
Isi data di bawah dan tanda tangani langsung untuk mencetak Surat Kuasa resmiGenerator SPTJM Legalisir Ijazah
Format FM-PI-03: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTBCek Status Pengajuan Legalisir
Lacak progres dan status verifikasi permohonan legalisir ijazah alumni secara realtime.
Tersedia Portal Lacak Status Terpadu Satu Pintu untuk cek Legalisir, Mutasi, Surat Izin, dan PTSP sekaligus.
Buka Portal Lacak →
Masukkan 10 digit NISN alumni atau Nomor Pengajuan (misal:
LEG-202608-0001) yang diperoleh saat mendaftar.